Rabu 05 Jun 2024 07:33 WIB

Persis: Ormas Dapat Lahan Konsesi, Selama Ini Tambang Dinikmati Kelompok Tertentu

Pemanfaatan sumber daya minerba selama ini dinilai memang tidak adil.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara terdampar di muara Sungai Batanghari yang sudah mengalami pendangkalan di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). Pendangkalan yang menghambat lalu lintas angkutan pertambangan itu terjadi akibat pergeseran tanah yang terbawa arus dari bagian hulu, sementara aktivitas pengerukan yang dulunya rutin dilakukan sejak belasan tahun terakhir belum pernah dilakukan.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara terdampar di muara Sungai Batanghari yang sudah mengalami pendangkalan di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). Pendangkalan yang menghambat lalu lintas angkutan pertambangan itu terjadi akibat pergeseran tanah yang terbawa arus dari bagian hulu, sementara aktivitas pengerukan yang dulunya rutin dilakukan sejak belasan tahun terakhir belum pernah dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Prof Atip Latipul Hayat mengungkapkan, kebijakan pemerintah untuk memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan bentuk reorientasi kebijakan. Sebelumnya, ujar dia, pemanfaatan tambang hanya bisa dinikmati kelompok tertentu. 

Menurut dia, ini semacam kebijakan baru dari pemerintah setelah mengevaluasi bagaimana pemanfaatan sumber daya mineral dan pertambangan di Indonesia. Atip mengatakan, pemanfaatan sumber daya mineral dan pertambangan di Indonesia bukan saja terkesan, tapi memang tidak adil. Sumber daya alam itu diberikan kepada satu kelompok tertentu yang betul-betul untuk kepentingan bisnis saja.

Baca Juga

"Nah sementara amanat konstitusi itu, (SDA) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, nah ormas dalam hal ini ormas Islam itu adalah yang paling langsung terkait dengan masalah keumatan ini, kesejahteraan (umat) termasuk di dalamnya, karena kita juga mengurus pendidikan dan lain sebagainya," kata Atip kepada Republika, Selasa (4/6/2024).

photo
Peserta muktamar (muktamirin) membaca draft rencana jihad Persatuan Islam (Persis) 2022-2027 saat sidang komisi pada Muktamar XVI Persatuan Islam di Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (25/9/2022). Sidang komisi yang merupakan salah satu rangkaian acara Muktamar XVI Persatuan Islam tersebut membahas tentang Qanun Asasi dan Qanun Dakhili, Rencana Jihad serta Bayan atau Rekomendasi Muktamar. Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Atip mengatakan, Persis memahami dan mengapresiasi kebijakan ini, jadi ini semacam reorientasi untuk pengelolaan tambangan.  Dia mengatakan, negara masih menguasai lahan tambang. Karena itu,  jangan disalahpahami seolah-olah ormas menguasai pertambangan.

Ia mengatakan, ormas justru mendapat kesempatan atau lahan amal soleh yang selama ini didengung-dengungkan. Jika tambang dikelola ormas keagamaan justru akan akan memfilter supaya kegiatan pertambangan ini tidak menjadi perusakan lingkungan.

"Saya juga menggarisbawahi ada kekhawatiran ya terhadap ormas itu (jika mengelola tambang), pertama katanya tidak berpengalaman, ya memang tidak berpengalaman karena selama ini kita itu bukan badan usaha yang memiliki aktivitas dan orientasi bisnis," ujar dia.

Atip menambahkan, undang-undang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sudah mengamanatkan perihal konsesi tambang. Karena itu, ormas keagamaan harus bekerja sama dengan badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan.

Atip menjelaskan, ormas keagamaan harus menjadi pemegang saham mayoritas dan pegang pengendali. Dengan demikian, secara tersirat ormas itu diberi mandat dan amanat oleh peraturan itu. Untuk menjaga agar pertambangan ini tidak merusak lingkungan, dan orientasinya tidak hanya bisnis semata sambil memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

"Nah makanya (ormas keagamaan) bekerja sama dengan yang berpengalaman, tapi pengendalinya ada di ormas. Saya pikir itu sudah tepat PP yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada ormas, namanya itu kan khusus," jelas Prof Atip.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement