REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---- Ayah kandung almarhum Vina, Wasnadi Otong, hari ini berangkat memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar, Rabu (5/6/2024). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan anaknya yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Kakak kandung Vina yang juga anak Wasnadi, Marliyana, mengatakan, surat pemanggilan untuk ayahnya itu diterima pada Sabtu (1/6/2024). Semestinya, ayahnya diperiksa pada Senin (3/6/2024). Namun karena berhalangan, maka panggilan itu baru bisa dipenuhi hari ini.
‘’Pemanggilan sebagai saksi. Ini yang pertama sejak kasus ini dibuka kembali. Yang dipanggil cuma bapak saya saja. Saya mendampingi,’’ ujar Marliyana, saat ditemui di rumahnya di Kota Cirebon, saat hendak berangkat menuju Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2024).
Marliyana mengatakan, selain mendampingi ayahnya, dia juga ingin menyampaikan pertanyaan kepada tim penyidik Polda Jabar. ‘’Terkait dua DPO yang dihilangkan (dalam kasus pembunuhan Vina),’’ kata Marliyana.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kemungkinan Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan adiknya, Marliyana berharap agar polisi mencari lagi pelaku yang sebenarnya. ‘’Harapannya, kalau bukan Pegi, dicari lagi pelaku yang sebenarnya. Karena pasti ada pelaku. Dengan terjadinya adik saya meninggal, pasti ada pelaku,’’ tukas Marliyana.
Marliyana pun berharap polisi bisa menemukan pelaku sesungguhnya yang telah menghilangkan nyawa adiknya delapan tahun silam.
‘’Harapan saya kepada kepolisian untuk tetap mencari pelaku tiga DPO itu sampai ketemu. Karena keluarga mengharapkan yang benar-benar keadilan. Saya berharap jangan ada korban yang salah tangkap karena kasihan kan korban yang salah tangkap,’’ kata Marliyana.
Hal senada diungkapkan salah seorang tim kuasa hukum keluarga Vina dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia. Dia pun menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus itu agar mendapat kejelasan mengenai dihilangkannya dua dari tiga DPO.
‘’Kita minta penjelasan dari Polda Jabar untuk bisa sejelas-jelasnya memberikan keterangan kepada kita, apa yang sebenernya terjadi,’’ kata Reza.
Reza pun menilai, pihak kepolisian terlalu terburu-buru mengenai penetapan DPO. Pasalnya, hanya dalam waktu dua pekan, polisi menyatakan dua orang DPO adalah fiktif. ‘’Sedangkan dari proses di awal delapan tahun lalu sudah jelas ada perannya masing-masing, ada tiga terduga DPO. Semoga hari ini kita bisa dapatkan keterangan lebih lanjut kenapa itu bisa terjadi,’’ kata Reza.