REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih menjadi polemik dan menimbulkan banyak pertanyaan di publik. Di antaranya mengenai kenapa pekerja yang sudah memiliki rumah masih diwajibkan untuk menabung Tapera, dan apa keuntungannya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan mengenai persoalan tersebut. Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah menggodok ihwal keuntungan yang diperoleh peserta Tapera yang tidak masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang kemudian disebut dengan ‘penabung mulia’.
“Saat ini sedang kita kembangkan, dengan upaya untuk meningkatkan tata kelola dalam melindungi hak peserta, skema-skema yang nantinya mungkin kredit renovasi rumah itu bukan hanya untuk MBR, tetapi yang penabung mulianya itu juga bisa untuk mengakses kredit renovasi rumah maupun kredit bangun rumah. Ini yang sedang kita skemakan,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Sejauh ini, berdasarkan penjelasan dari BP Tapera, keuntungan yang diperoleh oleh penabung mulai adalah berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. Dengan penggodokan tersebut, penabung mulia kemungkinan juga bisa mendapatkan manfaat yang sama dengan golongan MBR.