REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Beleid itu sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP Nomor 25/2024, terdapat pasal baru, yakni Pasal 83 A PP yang menyebutkan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
Kebijakan tersebut ditanggapi bukan hanya ormas-ormas keagamaan Islam, sebagai agama yang mayoritas dipeluk orang Indonesia. Lembaga-lembaga keagamaan Nasrani pun ikut merespons.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menyatakan, dirinya mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Menurut dia, adanya PP Nomor 25/2024 menunjukkan komitmen Kepala Negara untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat agar turut serta mengelola kekayaan negeri ini.