Kamis 06 Jun 2024 10:23 WIB

Dua Organisasi Besar Nasrani 'Kompak' Soal Tambang untuk Ormas

PGI dan KWI tidak akan meminta konsesi tambang batu bara kepada negara.

Rep: Fuji Eka Permana, Antara/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/AntaraFoto
(Ilustrasi) Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Beleid itu sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP Nomor 25/2024, terdapat pasal baru, yakni Pasal 83 A PP yang menyebutkan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."

Baca Juga

Kebijakan tersebut ditanggapi bukan hanya ormas-ormas keagamaan Islam, sebagai agama yang mayoritas dipeluk orang Indonesia. Lembaga-lembaga keagamaan Nasrani pun ikut merespons.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menyatakan, dirinya mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Menurut dia, adanya PP Nomor 25/2024 menunjukkan komitmen Kepala Negara untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat agar turut serta mengelola kekayaan negeri ini.