Kamis 06 Jun 2024 09:09 WIB

Pendapat Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Soal Tambang untuk Ormas

Pemberian WIUP secara langsung tanpa lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat surat berisi Legal Opinion seputar izin pertambangan untuk organisasi masyarakat. Dalam surat tertanggal 11 Mei 2024 yang ditujukan kupada PP Muhammadiyah yang didapatkan Republika, Majelis Hukum dan HAM menyimpulkan jika Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement