Kamis 06 Jun 2024 15:13 WIB

Panglima Yakin Revisi UU TNI-Polri tak Kembalikan Dwifungsi, Ini Alasannya

Revisi UU TNI dan UU Polri diklaimnya dilakukan karena adanya putusan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/6/2024).
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPR. Ia menjelaskan, revisi tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI di masa mendatang.

Sebab, kata dia, TNI disebutnya sudah meneken kesepakatan dengan sejumlah kementerian terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN). Namun, terdapat sejumlah mekanisme dalam pengisian tersebut yang nantinya diatur dalam revisi UU TNI.

Baca Juga

"Sekarang itu banyak kementerian MoU dengan saya, dari Menkes, Mentan, KKP, BUMN di situ kan bisa dilihat bahwa kementerian itu membutuhkan di situ, ada kesatuan TNI. Sehingga dibutuhkan ada jabatan di situ untuk supaya melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut, saya berpikiran seperti itu saja," ujar Agus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Di samping itu, pengisian jabatan di kementerian oleh personel TNI juga berdasarkan permintaan. Sehingga, TNI tidak bisa meminta posisi kepada kementerian tersebut. Revisi UU TNI juga akan mengatur soal usia pensiun. Dalam draf RUU TNI terbaru yang sudah terkonfirmasi, pada Pasal 53 disebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.

"Contohlah sekarang perwira umur 58 itu masih bisa kerja, sedangkan sekarang komposisi personil di TNI itu masih 60 persen, belum mencapai 100 persen, sulit. Sehingga dibutuhkan mereka yang tadinya tamtama, bintara 53 pensiun, dia bisa 58 pensiun, karena masih bisa bekerja dengan baik," ujar Agus.

"Kita berpikirnya untuk kemajuan NKRI aja, untuk membantu program pemerintah bukan untuk yang lain," sambungnya menegaskan.

Diketahui, DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, kedua revisi tersebut justru akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg), bukan komisi yang terkait.

Polri merupakan mitra kerja dari Komisi III yang membidangi hukum. Sedangkan TNI dipegang oleh Komisi I yang berkaitan dengan pertahanan dan teknologi komunikasi. "Kemarin diputuskan di dalam rapat Bamus, keempat RUU itu akan dibahas di Baleg," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Revisi UU TNI dan UU Polri diklaimnya dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga kedua revisi tersebut sudah masuk ke RUU kumulatif terbuka dan tak ada kesan terburu-buru dari Baleg.

Ia menjelaskan, revisi UU TNI dan UU Polri hanya berkutat terhadap usia pensiun. Salah satunya juga karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Fokusnya kita adalah menyangkut usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan di antara semua aparatur sipil negara, baik itu TNI, Polri, dan lain sebagainya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement