Kamis 06 Jun 2024 15:13 WIB

Panglima Yakin Revisi UU TNI-Polri tak Kembalikan Dwifungsi, Ini Alasannya

Revisi UU TNI dan UU Polri diklaimnya dilakukan karena adanya putusan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/6/2024).
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPR. Ia menjelaskan, revisi tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI di masa mendatang.

Sebab, kata dia, TNI disebutnya sudah meneken kesepakatan dengan sejumlah kementerian terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN). Namun, terdapat sejumlah mekanisme dalam pengisian tersebut yang nantinya diatur dalam revisi UU TNI.

Baca Juga

"Sekarang itu banyak kementerian MoU dengan saya, dari Menkes, Mentan, KKP, BUMN di situ kan bisa dilihat bahwa kementerian itu membutuhkan di situ, ada kesatuan TNI. Sehingga dibutuhkan ada jabatan di situ untuk supaya melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut, saya berpikiran seperti itu saja," ujar Agus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Di samping itu, pengisian jabatan di kementerian oleh personel TNI juga berdasarkan permintaan. Sehingga, TNI tidak bisa meminta posisi kepada kementerian tersebut. Revisi UU TNI juga akan mengatur soal usia pensiun. Dalam draf RUU TNI terbaru yang sudah terkonfirmasi, pada Pasal 53 disebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.