REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat industri perikanan halal dunia.
"Ini menjadi bagian komitmen KKP dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri perikanan halal dunia," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebagai negara mayoritas Muslim, Budi menilai Indonesia dapat menjadi barometer penerapan standar syariah dalam keamanan dan kesesuaian produk pangan, khususnya produk perikanan. Karenanya, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam praktik tersebut.
"Kami percaya pelaku usaha kita mampu menerapkan standar halal, karena produknya bukan hanya enak dan aman, tapi juga halal," ujarnya lagi.
Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP KKP Widya Rusyanto memastikan jajarannya turut aktif dalam mensosialisasikan penerapan produk halal seperti pada 21 Mei 2024 telah berlangsung kegiatan sosialisasi menuju sertifikasi halal secara daring.
"UMKM yang inovatif hendaknya dapat menerapkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan," ujarnya.
Widya menambahkan, saat ini konsumen di Indonesia semakin memahami atas pentingnya sertifikasi halal dalam suatu produk, termasuk produk perikanan. Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan syariah Islam guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi.
"Kami bersinergi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan UMKM dalam pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," katanya pula.
Ke depan, ia berharap agar sinergi antara KKP, Kemenag, dan Kemenkop tidak hanya dalam hal sertifikasi halal, namun juga fasilitasi pendampingan jaminan produk halal. Sehingga diusulkan agar pembina mutu dan penyuluh perikanan yang selama ini mendampingi Unit Pengolahan Ikan, dapat juga menjadi pendamping halal melalui program sertifikasi profesi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Jakarta Siti Aminah menegaskan bahwa jenis produk kelautan dan perikanan yang wajib bersertifikat halal adalah ikan dan produk perikanan dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
Dia juga menyebutkan, pemberlakuan wajib halal bagi pelaku usaha Unit Pengolahan Ikan Skala Menengah Besar akan dimulai 17 Oktober 2024, sedangkan Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil pada Oktober 2026.
"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, untuk persiapan pemberlakuan wajib halal bagi usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai Oktober 2026," katanya pula.
Pada kegiatan tersebut, Kabag Layanan UMKM, Kemenkop UKM Astika Kasiro mengatakan saat ini lembaganya telah terlibat dalam membantu layanan pengurusan sertifikat halal terutama bagi pelaku usaha skala mikro kecil, selain membantu pengurusan NIB, pengurusan pendaftaran merek (HAKI), dan pengurusan izin BPOM.