REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan sumber emas seberat 109 ton yang dicap merek ilegal LM Antam di antaranya berasal dari bahan baku impor, dan penambangan ilegal di dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil pengusutan sementara oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) emas lantakan dengan cap LM Antam ilegal tersebut dipasarkan domestik.
Baca Juga
“Kalau peredaran emasnya itu, semuanya ada di Indonesia semua,” kata Ketut, Kamis (6/6/2024).
Namun, kata dia, selama pengusutan, ditemukan adanya bukti-bukti terkait sumber emas tersebut, yang juga ilegal. “Sumber emasnya itu, ada yang berasal dari luar negeri (impor), sebagian juga berasal dari penambang-penambang emas ilegal, dan pengusaha-pengusaha emas ilegal, dan semuanya itu, masih kita dalami semua,” kata Ketut menambahkan.
Namun Ketut menerangkan, emas yang sudah dilebur dan dicetak menjadi logam mulia bermerek LM Antam tersebut tetap emas murni. Hanya, kata dia, dalam penyidikan di Jampidsus ditemukan korupsi terkait dengan pengecapan merek LM Antam tersebut yang ilegal.
“Kami (Kejakgung) sudah menjelaskan berkali-kali ke banyak media, bahwa emas yang beredar itu, sumuanya itu adalah emasnya asli. Cuma perolehannya saja yang sebagian dari 109 ton itu ilegal, dan capnya saja juga ilegal dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut.
Karena itu, Ketut mengatakan, masyarakat sebetulnya tak perlu khawatir perihal keaslian emas LM Antam tersebut. Karena kata dia, meskipun sumbernya dari aktivitas yang ilegal, dan pengecapannya yang juga ilegal, tetapi kadar emas, dan keaslian emasnya tetap memiliki nilai jual sesuai.
“Jadi menurut saya, tidak masalah jika menerima emas dari PT Antam. Karena emasnya yang beredar itu asli emasnya. Cuma yang kita anggap ilegal itu, sumber dan pengecapannya,” ujar Ketut.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement