Jumat 07 Jun 2024 17:14 WIB

Saksi Kunci Penolong Vina dan Eky Resmi Dilindungi LPSK, Ini Alasannya

Kedatangan petugas LPSK itu setelah Suroto memberikan kesaksian di sejumlah media.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).
Foto: Dok Republika
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Suroto, orang yang pertama menolong Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat keduanya tergeletak di jembatan fly over Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016, resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Suroto mengatakan, dua orang petugas dari LPSK mendatanginya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak LPSK menawarkan kepadanya untuk memberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kedatangan petugas LPSK itu setelah Suroto memberikan kesaksian di sejumlah media, kemarin, mengenai kronologis saat dirinya menemukan dan menolong Vina dan Eky.

Baca Juga

Menurut Suroto, kedua petugas LPSK itu intinya ingin membantu melindunginya dari kemungkinan adanya teror atau intimidasi. Pasalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang cukup besar. ‘’(Petugas LPSK mengatakan) takutnya Bapak (Suroto) nanti diintimidasi atau diteror,’’ kata Suroto, menirukan ucapan petugas LPSK tersebut di Cirebon pada Jumat (7/6/2024).

Suroto mengungkapkan, setelah mendapat tawaran itu, dirinya menelepon keluarganya terlebih dulu untuk meminta pendapat mereka. Menurutnya, keluarganya mendukung agar dirinya mendapat perlindungan dari LPSK. ‘’Sebelum saya setujuin, saya nelepon dulu ke keluarga. Kata keluarga, ya wis gak papa, biar ada pendamping. Jadi saya menyetujui (tawaran LPSK),’’ ungkap Suroto.