Sabtu 08 Jun 2024 02:21 WIB

BSI: Transaksi Penukaran Mata Uang SAR Naik 57,18 Persen di Musim Haji

Musim haji tingkatkan penukaran SAR di BSI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erdy Nasrul
Pekerja jasa penukaran uang Riyal menata uang Riyal berbagai pecahan di salah satu stan jasa penukaran uang Riyal di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) menyediakan sembilan gerai jasa penukaran uang Riyal diantaranya instansi bank untuk melayani jamaah calon haji yang membutuhkan uang Riyal untuk kebutuhan transaksi keuangan di Tanah Suci Mekah.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pekerja jasa penukaran uang Riyal menata uang Riyal berbagai pecahan di salah satu stan jasa penukaran uang Riyal di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) menyediakan sembilan gerai jasa penukaran uang Riyal diantaranya instansi bank untuk melayani jamaah calon haji yang membutuhkan uang Riyal untuk kebutuhan transaksi keuangan di Tanah Suci Mekah.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mencatat transaksi penukaran mata uang riyal Arab Saudi (Saudi Arabian Riyal/SAR) meningkat 57,18 persen secara month-to-date (mtd) hingga Mei 2024 karena terdorong musim haji di tahun ini.

Total penukaran riyal di BSI hingga periode Mei 2024 itu mencapai 116,92 juta SAR sehingga menghasilkan fee based income (FBI) sebesar Rp16,74 miliar.

Baca Juga

“Dengan adanya layanan penukaran valas, kami berharap akan mempermudah nasabah baik jamaah haji, jamaah yang akan umrah, maupun menabung tabungan haji di BSI untuk memberikan one stop solution. Menabung, umroh atau haji lewat travel kerja sama dengan BSI dan penukaran riyalnya bisa di BSI,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Anton, peningkatan transaksi penukaran valuta asing (valas) riyal ini dipicu oleh kebijakan baru dari pemerintah yang memberikan kemudahan penyaluran uang saku atau biaya hidup (living cost) bagi para jamaah haji sebesar SAR 750 per jamaah yang dapat digunakan selama beribadah di Tanah Suci.