REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permohonan yang datang khususnya dari para saksi itu sudah masuk.
Namun, lanjut dia, pihaknya belum memutuskan apakah pendampingan akan diberikan kepada mereka. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan dan keputusan pun mesti melalui sidang mahkamah LPSK.
"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan sehingga belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati saat ditemui Antara di Bandung, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Sri, penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang membutuhkan waktu. Hal itu disebabkan perlunya asesmen psikologis. Pihaknya juga mesti melihat lebih detail terhadap keterangan yang disampaikan.