Sabtu 08 Jun 2024 07:20 WIB

Peradi Beri Bantuan Hukum untuk Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sudirman telah divonis hukuman seumur hidup oleh PN Cirebon.

Red: Indira Rezkisari
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky, Sudirman. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan akan memberikan bantuan hukum gratis.

Baca Juga

Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yaitu ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejangggalan kasus Vina Cirebon tersebut. Mereka menemui Otto pada Jumat (7/6/2024).

Sudirman telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.