REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan, bahwa kliennya merasa kaget atas proses hukum yang diikutinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyinggung itikad baiknya mengikuti pemeriksaan di KPK malah berujung penyitaan ponsel dan dokumennya.
Hasto baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Pak Hasto itu terbiasa berbicara sistem politik dan hukum negara, serta datang dengan niat baik, namun terkaget-kaget mendapat perlakukan yang tidak sesuai hukum acara pidana," kata Ronny kepada awak media pada Selasa (11/6/2024).
Ronny mengingatkan pentingnya bagi KPK untuk menjalankan hukum acara saat pemeriksaan kliennya. "Padahal dalam konsideran menimbang di undangan tersebut, ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditempatkan di nomor 1, namun tidak dijadikan rujukan hukum," ujar Ronny.
Ronny menduga penyitaan terhadap barang milik kliennya merupakan bentuk ketidakprofesionalan. "Kita semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama kita ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional. Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin terhadap Mas Hasto menunjukkan hal yang sebaliknya," ujar Ronny.
Bahkan, Ronny menyinggung, bahwa Presiden RI pertama Soekarno saja ditemani pengacara saat menjalani proses hukum di era penjajahan Belanda. Tetapi, Hasto justru tak diperbolehkan ditemani oleh kuasa hukumnya.
"Zaman Bung Karno ketika melawan pemerintahan kolonial Belanda saja, Beliau bisa didampingi penasehat hukum, masa pada jaman merdeka, penegakan hukum berlangsung brutal seperti ini," ujar Ronny.