Rabu 12 Jun 2024 18:55 WIB

HUD: Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR

Keberadaan BP3 jadi dasar hukum transformasi pembangunan perumahan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A Chaniago (kedua dari kiri), dalam konferensi pers, Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, (12/6/2024).
Foto: dok istimewa
Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A Chaniago (kedua dari kiri), dalam konferensi pers, Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, (12/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah lewat Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal  organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, Tata cara Pengakatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.

“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan”, ungkap Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A Chaniago, dalam konferensi pers, “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, (12/6/2024).

Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.