Rabu 12 Jun 2024 18:55 WIB

HUD: Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR

Keberadaan BP3 jadi dasar hukum transformasi pembangunan perumahan

Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A Chaniago (kedua dari kiri), dalam konferensi pers, Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, (12/6/2024).
Foto: dok istimewa
Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A Chaniago (kedua dari kiri), dalam konferensi pers, Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, (12/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah lewat Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal  organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, Tata cara Pengakatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.

“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan”, ungkap Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A Chaniago, dalam konferensi pers, “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, (12/6/2024).

Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.

Hal itu guna menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota,  backlog yang masih tinggi dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal. Untuk itu The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah, agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.

Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan. Baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), dimana keduanya saling ketergantungan. 

Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR. Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.

“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan  Hunian Vertikal, dan penyediaan bahan bangunan strategis (‘BULOG Papan’)” tambahnya.

Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan, sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement