Rabu 12 Jun 2024 19:22 WIB

BSI Ungkap Imbal hasil Sukuk Mudharabah 6,65-6,8 Persen per Tahun

Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi.

Red: Ahmad Fikri Noor
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Foto: Dok Republika
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengumumkan imbal hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I dengan imbal hasil per tahun yang ditetapkan sebesar 6,65 persen untuk Seri A, 6,7 persen untuk Seri B, dan 6,8 persen untuk Seri C.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6/2024), Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho memerinci bahwa jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan yaitu senilai Rp 1,7 triliun.

Baca Juga

Sementara jumlah dana Sukuk Mudharabah untuk Seri B dan Seri C masing-masing senilai Rp 220 miliar dan Rp 1,08 triliun. Dengan demikian, seluruh nilai dana sukuk berlandaskan ESG tahap pertama yang ditawarkan yakni sebesar Rp 3 triliun.

Jangka waktu untuk Seri A yaitu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Sedangkan Seri B dan Seri C masing-masing 2 tahun dan 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.