REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengatakan kehadiran layanan internet satelit Starlink di Indonesia dapat meningkatkan perhatian pada isu keamanan data pribadi.
Menurut Teuku, peluncuran layanan internet Starlink di Indonesia memberikan dampak positif bagi masyarakat, yakni peningkatan akses internet terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Akan tetapi, dibalik manfaat yang diterima dari akses internet Starlink memunculkan perhatian mengenai risiko keamanan data pribadi konsumen.
Teuku menuturkan isu keamanan data pribadi ini tidak khusus ditujukan kepada layanan internet Starlink, tapi juga bagi seluruh penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang memiliki akses terhadap data pribadi konsumennya.
"Isu data protection (perlindungan data) ini sebetulnya perlu di-raise (ditingkatkan) tidak hanya oleh Starlink bahkan domestic player (pelaku bisnis domestik) pun bisa melakukan sesuatu terhadap data ini. Kalau mau di-raise ke Starlink perlu raise juga ke pelaku yang punya data," kata Teuku dalam diskusi media yang digelar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (12/6/2024).
Selain keamanan data pribadi, papar Teuku, kehadiran layanan internet Starlink juga memunculkan perhatian terhadap isu kedaulatan digital Indonesia.
Menurutnya, isu kedaulatan digital juga menjadi perhatian di berbagai negara mengingat penyelenggara jasa internet asing seperti Starlink bisa mengakses data pribadi masyarakat negara yang menjadi konsumennya.
"Dengan kehadiran Starlink misalnya, ada isu bahwa kemudian internet satelit ada data-data yang mungkin bisa diakses oleh foreign entity (entitas asing) yang ini mungkin adalah isu yang kita perlu dalami," ujar Teuku.
Oleh karenanya, peran negara, salah satunya lewat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjadi penting dalam melindungi data konsumen sehingga layanan internet satelit Starlink bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap aman digunakan.
"Kehadiran negara tentu saja dalam bentuk KPPU adalah melindungi konsumen lalu kemudian membawa benefit (keuntungan) ke masyarakat seluas-luasnya," kata Teuku.