Kamis 13 Jun 2024 13:03 WIB

Sehabis Tiktok Terbitlah Temu, Pemerintah Mengaku ‘Pasang Badan’

Pemerintah pasang badan dengan terbitan aturan terkait perdagangan elektronik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop. Usai Tiktok, pemerintah siap pasang badan antisipasi Temu
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop. Usai Tiktok, pemerintah siap pasang badan antisipasi Temu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah polemik aplikasi Tik Tok sempat meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini muncul aplikasi lain bernama Temu asal China yang juga diwaspadai. Untuk mengantisipasinya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengatakan siap mengadangnya jika masuk ke Indonesia melalui kekuatan regulasi.

“Memang betul bahwa saat ini terdapat beberapa perkembangan baru terkait dengan crossborder e-commerce yang memang menjadi perhatian pemerintah, salah satunya kemarin kita bicara banyak terkait Tik Tok, sekarang muncul lagi Temu,” kata Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing bertajuk ‘Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM’ di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Herfan mengatakan, kenyataannya aplikasi Temu memang sudah beroperasi di beberapa negara. Dia mengaku Indonesia perlu mengantisipasi apabila aplikasi asal Negeri Panda itu bertransformasi ke Indonesia dan berpotensi menggerus perkembangan UMKM.

Menurut penuturannya, sebagai upaya ‘pasang badan’, pemerintah telah menerbitkan aturan yang meregulasi persoalan tersebut. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Sebenarnya pemerintah sudah melakukan beberapa langkah antisipatif lebih awal, salah satunya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce sebagai respons terhadap fenomena Tik Tok pada saat itu,” jelasnya.

Herfan menuturkan, dalam Permendag tersebut ada beberapa ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE yang bisa kita jadikan acuan untuk meregulasi secara lebih ketat aplikasi-aplikasi tertentu.

“Misalnya dalam Pasal 18 ada kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia untuk wilayah operasinya di Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya aturan seperti itu, perusahaan-perusahaan tersebut mau tidak mau harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah itu, lanjut Herfan, tidak lain untuk melindungi UMKM-UMKM di Indonesia.

“Sebenernya ini salah satu cara menahan atau memastikan agar inovasi baru seperti ini tidak langsung serta-merta terdampak terhadap UMKM di Indonesia,” kata Herfan.

Temu diketahui merupakan aplikasi lokapasar asal China yang menawarkan harga barang yang relatif rendah atau murah dengan cara menghilangkan perantara. Sistemnya adalah dengan langsung menghubungkan antara pabrikan dengan customer. Sehingga hal itu dikhawatirkan akan meredupkan geliat ekonomi para UMKM di Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement