Kamis 13 Jun 2024 15:46 WIB

Istana Bantah Keterangan SYL Soal Jokowi Minta Tarik Uang Kementerian

SYL berdalih bahwa uang yang digunakannya dari hasil pemerasan untuk rakyat.

Red: Israr Itah
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang di kementerian.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini melalui pesan singkatnya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu Presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan harus dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya.

"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Dini.