REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran pengelolaan sampah belum menjadi prioritas di kalangan pemerintah daerah (pemda). Hal itu terlihat dari data rata-rata anggaran persampahan dalam APBD yang angkanya di bawah 0,5 persen.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud mengajak pemda menjadikan masalah persampahan sebagai prioritas untuk ditangani. Hal itu karena sampah semestinya menjadi program prioritas pemerintah untuk jangka panjang, menengah, dan tahunan demi mendukung pencapaian target nasional.
Untuk itu, Restuardy mengingatkan pemda untuk melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan anggaran. Nantinya, dokumen itu diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Dia juga mengajak pemda untuk mencanangkan target pengelolaan sampah, yang harus selaras dengan target nasional. Sehingga dokumen yang disusun wajib diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bertepatan dengan Pilkada Serentak 2024.
"SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemerintahan daerah agar dipatuhi oleh pemda terutama memasukan data secara lengkap, valid, dan tepat waktu serta diharapkan untuk mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya," ucap Restuardy di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Nitta Rosalin menegaskan, pemda mesti memperhatikan pengelolaan sampah wajib selaras dengan dokumen rencana daerah (dokrenda). Menurut dia, keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan.
"Pembiayaan suburusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD, secara khusus bagi daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menanggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD,"ucap Nitta.
"Serta telah diterbitkannya Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD," ucap Nitta menambahkan dalam acara Penyusunan Dokrenda Bidang Persampahan yang diikuti berbagai kementerian serta pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota.