Kamis 13 Jun 2024 20:16 WIB

Lahan Sawit PTPN Dirusak dan Petugas Dianiaya, Polisi Didesak Ringkus Para Pelaku

Lebih 1.600 tanaman kelapa sawit di atas lahan 80 hektar dirusak oknum.

Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Forum Kemunikasi Purnakarya dan DPP KSPI PTP Nusantara (PTPN), Serta Ginting.
Foto: Dok PTPN
Ketua Forum Kemunikasi Purnakarya dan DPP KSPI PTP Nusantara (PTPN), Serta Ginting.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Pematang Siantar didesak untuk menegakkan hukum terkait dengan aksi penggarapan yang terjadi di Kebun Bangun, PT Perkebunan Nusantara IV Regional I di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya ada indikasi pihak penggarap melakukan teror dengan cara merusak tanaman kelapa sawit dan melakukan penganiyaan terhadap petugas keamanan.

Sampai saat ini setidak dilaporkan lebih 1.600 tanaman kelapa sawit di atas lahan 80 hektar dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kuat dugaan ini sengaja dilakukan sebagai bentuk perlawanan yang dilakukan pihak penggarap kepada perusahaan perkebunan.

Baca Juga

Ketua Forum Kemunikasi Purnakarya dan DPP KSPI PTP Nusantara (PTPN), Serta Ginting, dalam siaran persnya mengatakan pihak Polres Pematang Siantar tidak perlu takut untuk bertindak tegas.

"Sebab lahan perkebunan yang dirusak itu adalah aset negara yang memang harus dilindungi keberadaannya," tandas mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.