REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Penyembelihan kurban pada Idul Adha 2024 di Kota Yogyakarta diminta untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Meski begitu, masyarakat maupun panitia penyembelihan hewan juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di luar RPH.
Hal ini juga mengingat kapasitas RPH di Kota Yogyakarta yakni RPH Giwangan tidak bisa menampung seluruh hewan kurban. Meski begitu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sukidi mengatakan bahwa penyembelihan di luar RPH harus melapor.
“Pada perayaan hari keagamaan nasional ini terutama Idul Adha, penyembelihan hewan kurban bisa diselenggarakan di masjid, mushala atau di tempat manapun di masyarakat, dengan catatan melaporkan pelaksanaanya ke Dinas Pertanian Pangan Kota Yogyakarta,” kata Sukidi belum lama ini.
Sukidi menyebut bahwa pelaporan tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH dengan tujuan agar petugas dari DPP Kota Yogyakarta dapat melakukan pemeriksaan hewan kurban. Pasalnya, di titik-titik penyembelihan kurban di Kota Yogyakarta akan dilakukan pengawasan selama Idul Adha.
“(Pemeriksaan) Baik sebelum maupun setelah disembelih untuk memastikan daging hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat aman. Sampai kini tercatat ada sekitar 524 titik penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta,” ucapnya.
Terkait dengan penyembelihan hewan di RPH Giwangan, Sukidi mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta. Kapasitas penyembelihan di RPH Giwangan normalnya sekitar 40 ekor per hari.
Namun, pada masa Idul Adha, kapasitas tersebut ditingkatkan yang bisa mencapai 70-80 ekor per hari. Ia menyebut bahwa selama masa penyembelihan hewan kurban, petugas di RPH Giwangan juga ditambah agar pelayanan bisa maksimal.
“Baznas yang mengatur jadwal dan berapa jumlah hewan kurban yang disembelih di RPH Giwangan dalam per hari selama Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Petugas yang disana (RPH Giwangan) hanya memotong saja,” jelas Sukidi.
Sukidi juga menuturkan bahwa Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4.3/2448/SE/2024 tentang Panduan Penjualan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis menjelang perayaan Idul Adha tahun 2024.
“Surat edaran itu juga dimaksudkan agar pemotongan dan pengolahan hewan kurban dapat sesuai dengan tuntunan Islam, dan menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” jelasnya.