Ahad 16 Jun 2024 06:50 WIB

Pengamat Nilai Edukasi Bahaya Judi Online Lebih Penting daripada Wacana Bansos

Pemerintah harus menyasar akar masalah judi online.

Red: Andri Saubani
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sekaligus peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia, mengatakan, peningkatan kesadaran bahaya judi online jauh lebih penting untuk digencarkan oleh pemerintah. Pernyataannya itu merespons rencana pemerintah mempertimbangkan memasukkan korban aktivitas nirmanfaat tersebut ke dalam daftar penerima dana bantuan sosial (bansos).

"Menurut saya, kita harus menyasar pada akar masalah kita, yang artinya harus ditingkatkan kesadaran tentang bahayanya perjudian ini, entah itu secara finansial, bagaimana hukumnya, yang tentunya juga melibatkan para penegak hukum termasuk pemuka agama,” kata Dewi di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup, bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum. Selain itu, ia juga menilai kondisi korban yang menjadi miskin akibat terjerat judi online dilakukan secara sadar sejak semula dan atas keputusan pribadi, bukan diakibatkan karena kemiskinan struktural. 

Oleh karena itu, Dewi menyimpulkan tidak tepat terkait wacana mengikutsertakan korban judi daring/online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Ia pun mengingatkan bahwa ketentuan penerima dana bansos sudah diatur dalam undang-undang yakni masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum. Sedangkan para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (13/6/2024), menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin. Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.

Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement