REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidan Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh angkat suara menyikapi rencana sholat Idul Adha yang akan diselenggarakan di tempat khusus perempuan, dengan jamaah khusus perempuan, imam, bilal, dan khatibah perempuan.
Dalam keterangannya kepada Republika.c.o.id, Kiai Niam membeberkan sejumlah dalil terkait persoalan di atas, yaitu sebagai berikut:
1. Sholat Idul Adha merupakan jenis ibadah mahdlah, hukumnya sunnah muakkadah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan bagi yg sedang haid pun dianjurkan untuk hadir guna mensyiarkan idul Adha, meski tidak ikut sholat.
2. Pelaksanaan sholat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah atau dengan cara infirad (sendirian tanpa berjamaah).