Selasa 18 Jun 2024 07:05 WIB

Tiga Keanehan Pemeriksaan Hasto oleh KPK Menurut Pengamat

Tim kuasa hukum Hasto berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai ada tiga keanehan KPK dalam kegiatan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pertama, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. 

Baca Juga

"Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, kemana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," ujar Ray, Ahad (17/6/2024).

Ketiga, lanjut Ray, penyitaan ponsel staf Hasto yaitu Kusnadi dinilai bisa menjadi pelanggaran etika. Ray mempertanyakan hubungan staf dengan Hasto. Ray mempertanyakan apa yang mengharuskan KPK menyita ponsel staf Hasto.

"Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan. KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," ucap Ray.

Oleh karena itu, lanjut Ray, pihak Hasto seharusnya mengadukan staf KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ray juga mengingatkan KPK dengan wajah seperti saat ini dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dibanding murni penegakan hukum. 

"Di mana KPK ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif. Dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang jelas garis strukturnya kepada presiden," ucap Ray.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo pun menilai, penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

 

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata Ari dalam keterangannya pada Senin (17/6/2024).

Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.

"Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur Ari.

Selain itu, Ari memandang penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK. Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga menurutnya patut diduga ada tindakan pelanggaran hukum.

"Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan," ucap Ari. 

"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu," ucap Ari melanjutkan.

Sehingga, menurut Ari, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK. "Tapi kira-kira alur komando dari mana yang kemudian memerintahkan penyelidik yang namanya Pak Rossa ini kemudian melakukan tindakan ugal-ugalan hukum dengan melakukan penyelidikan perampasan atas HP dan tas," ucap Ari.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan.

Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," ujar Hasto. 

Sebelum memeriksa Hasto, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

 

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement