REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Kasus pembunuhan Vina di Cirebon dan Eky kembali mencuat. Padahal, kasus ini terjadi pada 2016 lalu.
Aparat penegak hukum telah menghukum sebagian orang-orang yang diduga menjadi pelaku. Ada yang dipenjara beberapa tahun dan ada juga yang seumur hidup.
Namun, belum lama ini penegak hukum juga menangkap orang lainnya yang diduga masih pelaku. Ditangkap baru-baru ini karena sang pelaku buron selama beberapa tahun.
Tetapi sekarang yang menjadi persoalan, muncul dugaan-dugaan dari publik bahwa para terduga pelaku yang sudah dihukum penjara dan baru ditangkap, bukanlah pelaku sebenarnya. Asumsi ini muncul karena sejumlah saksi yang memberikan kesaksian pada 2016 lalu menarik berita acara pemeriksaan (BAP) dari penegak hukum.