Rabu 19 Jun 2024 11:30 WIB

Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Kusnadi akan diperiksa penyidik KPK terkait buron Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu (19/6/2024) memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buron Harun Masiku. Kusnadi yang datang didampingi tim kuasa hukum, terlihat mengenakan kemeja batik warna merah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024).

"Saya memenuhi panggilan saja," kata Kusnadi kepada awak media jelang memasuki gedung KPK. 

Baca Juga

Kusnadi enggan memberikan keterangan lebih panjang kepada wartawan. Kusnadi juga bungkam terkait isi ponsel yang disita tim penyidik KPK. 

"Nanti saja," ujar Kusnadi.

Tercatat, pemanggilan kembali Kusnadi ini lantaran Kusnadi tak hadir saat dipanggil KPK pada Kamis (13/6/2024). Kusnadi rencananya bakal diperiksa sebagai saksi menyangkut perkara suap mantan caleg PDIP Harun Masiku.

 

Pengacara Kusnadi, Ronny Telapessy menyebut kliennya sudah dalam kondisi siap mengikuti pemeriksaan di KPK. Ronny mengingatkan penyidik KPK memperlakukan kliennya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kondisinya siap menjalani pemeriksaan kita minta penyidik memperlakukan saksi sesuai UU dan ketentuan yang ada," ujar Ronny.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

 

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement