Rabu 19 Jun 2024 15:40 WIB

Zakat dan Judi Online

Zakat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang lakukan judi online.

Ilustrasi judi online. Zakat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang lakukan judi online.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ilustrasi judi online. Zakat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang lakukan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, OLEH Sampor Ali, Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta

Baca Juga

Belakangan ini kita sering disuguhkan berita-berita mengenaskan seputar judi online. Headline di salah satu stasiun televisi nasional menuliskan tentang aparat penegak hukum yang juga seorang istri membakar suaminya yang kerap ketagihan judi online. Ada juga berita, seorang anak tega membunuh ibu kandungnya dikarenakan sang ibu tidak memberi uang yang diminta untuk bermain judi slot.

Dalam beberapa jurnal penelitian disebutkan bahwa penyebab utama maraknya judi online disebabkan oleh permasalahan sosial dan ekonomi. Perjudian sering kali dipandang sebagai cara cepat untuk meraih keuntungan besar dengan usaha minimal.

Dalam konteks ekonomi saat ini, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok ditambah susah mencari pekerjaan, perilaku berjudi online semakin marak. Kecanduan judi online dapat mendorong pelakunya untuk melakukan berbagai cara agar bisa terus bermain, yang pada akhirnya bisa berujung pada tindakan kriminal lainnya.

Dalam al Quran, Islam sudah melarang judi dikarenakan dampak buruknya yang bukan hanya kepada diri pelaku, namun juga orang lain dan masyarakat. Judi merupakan penyakit masyarakat yang sudah ada sejak dulu, bahkan Allah SWT dalam al Quran menyebut judi sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan (QS al Maidah 5:90).

Maraknya judi online dapat dipastikan muncul seiring perkembangan teknologi digital. Perkembangan teknologi dan aplikasi memungkinkan judi online dapat diakses dengan mudah melalui ponsel pintar.

Hal ini membuat permainan judi melalui online tersedia kapan saja dan di mana saja. Selain itu, fitur anonimitas yang ditawarkan oleh platform judi online juga membuat individu merasa lebih aman dan bebas untuk berjudi tanpa khawatir identitas dirinya diketahui orang lain.

Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Banyak penjudi berakhir dengan utang besar karena terus berjudi dalam upaya untuk menang dan berharap uang yang hilang akan kembali. Hal ini karena judi online dapat membuat kecanduan, sama seperti narkoba atau alkohol.

Akibatnya, keluarganya menjadi fakir, miskin hingga berhutang. Tiga kategori akibat judi tersebut termasuk dalam golongan orang penerima zakat (mustahik).

Kita membenci perbuatan pelaku yang memilih berjudi online sebagai mata pencaharian, namun keluarga pelaku terutama anak-anak, akan menanggung dampak dari apa yang dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga perlu keberpihakan dari umat untuk menolong keluarga penjudi dengan memberikan bantuan melalui penyaluran zakat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement