REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU --- Seorang kurir narkoba jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Indramayu. Polisi pun masih mengejar bandar besar yang memasok barang haram itu kepada tersangka.
Tersangka yang berinisial Jn (30) warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap oleh petugas di areal persawahan di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui identitas tersangka dan mengetahui posisinya.
Tersangka Jn saat itu diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Petugas pun langsung memberhentikannya.
‘’Saat diberhentikan, tersangka Jn berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas sampai ke sawah-sawah. Akhirnya tersangka terjatuh di sawah dan berhasil ditangkap,’’ ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 103,12 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian digiring ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fahri, tersangka Jn mengaku memesan barang dari seseorang yang berjuluk bos wetan. Tersangka menyatakan sudah memesan barang sebanyak lima kali dari bos wetan. ‘’Setiap pengiriman barang sebanyak 100 gram. Kalau dirupiahkan, sekitar Rp 140 juta rupiah. Dan setiap kali pengiriman, yang bersangkutan mendapat upah Rp 1,5 juta,’’ kata Fahri.
Setelah menerima barang, tersangka Jn selanjutnya mengemasnya menjadi beberapa paket dengan ukuran satu gram, setengah gram maupun seperempat gram. Selanjutnya barang haram itu dijual kepada konsumen. ‘’Namun antara Jn dan konsumen tidak saling mengenal. Karena modus operandi dari Jn adalah dengan mengirimkan peta tempat dia menyimpan barang narkotika tersebut,’’ jelas Fahri.
Jn mengirimkan peta itu kepada bos wetan. Selanjutnya bos wetan yang mengirimkan peta tersebut kepada konsumen. ‘’Kita menduga bos wetan ini bandar besar karena setiap pengiriman barang (kepada Jn) sebanyak 100 gram,’’ kata Fahri.
Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu saat ini masih memburu bos wetan. ‘’Untuk tersangka Jn, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,’’ kata Fahri.