REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan akan mendiskualifikasi para peserta PPDB tahap I untuk SMA/SMK/SLB yang memiliki kartu keluarga(KK) dengan alamat palsu. Sekolah tujuan, nantinya akan membatalkan para peserta yang mencoba mengakali sistem dengan cara tersebut.
Menurut Bey, pihak sekolah telah melakukan verifikasi langsung ke rumah siswa yang mendaftarkan diri melalui jalur zonasi dan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Salah satunya ditemukan ada enam KK dalam satu alamat rumah oleh Dinas Pendidikan Jabar.
"Itu dicek pokoknya, artinya kita akan menggugurkan kalau memang tidak wajar kami tidak ragu dan mereka (sekolah) tidak ragu, beberapa sekolah berani mendrop, jadi ada kemungkinan ada yang tidak diterima karena itu," ujar Bey saat meninjau PPDB tahap I di SMAN 3 Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).
Bey menegaskan, pihak sekolah juga jangan ragu dalam menindak para peserta yang memiliki alamat palsu ini. Karena, nantinya pihak sekolah juga harus memberikan penjelasan yang menyeluruh pada para wali murid yang mencoba mengakali sistem dengan membuat alamat palsu.
"Kalaupun nanti ada yang protes kita sampaikan alasan-alasannya, pertama domisili dan ada rumah kecil enam KK gimana tidurnya? kan ga fair buat yang lain," katanya.
Pengumuman hasil PPDB tahap I tahun 2024 ini, kata dia, diumumkan pada sore hari. Bey meminta, masyarakat harus legowo dan tidak banyak membuat langkah kecurangan lainnya. Menurutnya, masih banyak sekolah swasta yang juga tidak kalah bagus.
"Pertama, masih ada sekolah swasta, dan saya rasa masih banyak sekolah swasta yang baik. Bisa digunakan jalur sekolah swasta," katanya.
Di tempat yang sama, Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi memastikan, peserta PPDB yang kedapatan menggunakan alamat rumah atau domisili palsu akan didiskualifikasi oleh pihak sekolah.
"Sebetulnya yang 6 KK bukan hanya di sekitar sekolah ini (SMA 3/5) jadi kami menemukan ada yang satu rumah 8 KK, tetapi ini perlu diimbau kepada orang tua tak perlu lah membuat hal seperti itu tanpa izin dari yang punya rumah," kata Ade.
Baru-baru ini dirinya juga menemukan ada oknum peserta PPDB yang menggunakan KK dari alamat orang lain yang sudah meninggal. Dirinya sangat menyayangkan adanya langkah tersebut.
"Apalagi juga ada yang sudah meninggal dan membuat surat keterangan seolah mengizinkan, ini yang terjadi. Itu tentu dianulir, karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari peserta didik," katanya.