Kamis 20 Jun 2024 06:02 WIB

Cuitan Warga Jakarta Keluhkan PBB tak Lagi Gratis, Penjelasan Heru Budi, dan Respons Anies

Kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah.

Red: Andri Saubani
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Seorang warganet mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya. Cuitannya itu sempat viral di media sosial X.

Baca Juga

"Guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke zaman jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 rupiah (nilai NJOP di bawah 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan. Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 rupiah itu. Wah, beneran seru nih," kata akun X @Rizkihadi.

Pada Rabu (19/6/2024), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan bebas pajak rumah kini hanya berlaku untuk satu rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.