Ahad 17 Aug 2025 20:13 WIB

Pemkab Cianjur Bebaskan Pokok dan Denda PBB 2024 dan Sebelumnya

Wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan atau 2025.

Area penanaman seluas sekitar 127,48 Ha sebagai rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibuni di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Area penanaman seluas sekitar 127,48 Ha sebagai rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibuni di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Cianjur, sehingga wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan atau 2025. Bupati Kabupaten Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Ahad (18/8/2025), mengatakan, pihaknya mendukung program pembebasan PBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan menerapkan hal yang sama di Cianjur, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun 2025.

"Kami mendukung penuh program Pemprov Jabar, sehingga wajib pajak di Cianjur cukup membayar PBB tahun 2025, sedangkan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, ini berlaku sampai tanggal 31 Agustus," katanya.

Baca Juga

Pihaknya berharap dengan dibebaskannya pokok dan denda PBB di tahun-tahun sebelumnya, dapat meningkatkan minat warga dalam membayar PBB di tahun ini dan ke depan, tanpa harus membayar tunggakan PBB yang selama ini belum dibayarkan. Di mana pembebasan pajak PBB tidak jauh berbeda seperti kebijakan sebelumnya yaitu pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar kewajiban pajak-nya tepat waktu.

"Pembebasan PBB berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-Bapenda/2025, di mana pembebasan pokok dan denda berlaku untuk pribadi bukan badan buku 1,2,3,4, dan 5 yang melakukan pembayaran tahun 2025 dari tanggal 17-31 Agustus," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan pembebasan pokok dan denda PBB diberikan guna meringankan beban masyarakat dalam rangka HUT KE-80 RI dan Hari Jadi Cianjur Ke-348, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak untuk segera membayar PBB.

"Segera bayarkan PBB tahun ini karena setiap pajak yang diberikan akan kembali dipergunakan dalam berbagai program yang dapat dirasakan langsung masyarakat di Kabupaten Cianjur mulai dari utara hingga selatan," katanya.

Seperti diberitakan dalam rangka menyambut HUT KE-80 RI Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengimbau bupati dan wali kota untuk membebaskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke bawah.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan-nya ada di Bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung tahun 2024 ke belakang," kata Gubernur Jabar.

Dia menjelaskan pembebasan pajak PBB untuk kabupaten dan kota bersifat imbauan, untuk membangun spirit dan meringankan beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement