Kamis 20 Jun 2024 07:04 WIB

Mabes Polri: Berkas Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masuk ke Kejaksaan

Tercatat 18 orang saksi sebagai pihak yang memberikan keterangan yang memberatkan atas dugaan perbuatan Pegi Perong.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016. (Dok. Republika)
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016. (Dok. Republika)

JAKARTA -- Berkas salah satu tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, akan segera masuk kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Mabes Polri mengabarkan, berkas penyidikan tersangka Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong sudah rampung. Polda Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (20/6/2024). Berkas itu, akan dilimpahkan untuk penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon, dan kekasihnya Eky.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan tersebut, diharapkan segera menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

“Polda Jawa Barat, sudah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, dan insya Allah, besok (20/6/2024) pagi, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sandi kepada media di Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).