Kamis 20 Jun 2024 07:14 WIB

Kejagung Beri Atensi Khusus kepada Jaksa yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina

Berkas Pegi Setiawan akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan akan ada atensi khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Hal ini disampaikan Harli usai menerima kedatangan tim pengacara Pegi Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/6/2024).

"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli.

Baca Juga

Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian besok, Kamis (20/6/2024).

Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus ini supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.