Kamis 20 Jun 2024 17:46 WIB

Bagaimana Alquran Memandang Anjing dan Apa Hukum Jilatannya? Ini Kata Prof Quraish

Ulama berbeda pendapat tentang hukum jilatan anjing

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi anjing. Ulama berbeda pendapat tentang hukum jilatan anjing
Foto: EPA/Lee Byeong Chun
Ilustrasi anjing. Ulama berbeda pendapat tentang hukum jilatan anjing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ajaran Islam tentang binatang termasuk anjing sangat apresiatif. Alquran, misalnya, menceritakan tentang Ashhaab al-Kahf, yakni sekian banyak pemuda (tujuh orang) yang menghindar dari kekejaman penguasa bersama seekor anjing mereka dan berada dalam gua selama 309 tahun (QS al-Kahfi: 9-26).

Alquran juga menegaskan bahwa tidak ada larangan memakan binatang halal hasil buruan anjing yang telah diajar berburu.

Baca Juga

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS al-Maidah: 4).