Jumat 21 Jun 2024 14:06 WIB

BEI Implementasikan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus 

Emiten yang ingin keluar dari papan pemantauan wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI
Foto: Tim infografis Republika
Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan berbagai pengembangan. Sebelumnya, BEI telah melakukan implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024. 

BEI juga senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. Hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X.  

Baca Juga

"Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10," seperti tertulis dalam keterangan resmi BEI dikutip Jumat (21/6/2024).

Pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu lembar saham.