Sabtu 22 Jun 2024 16:40 WIB

TNI AD akan Pecat Letda Rasid yang Gelapkan Uang untuk Judi Online

Letda Rasid menggelapkan uang pasukan Rp 876 juta untuk bermain judi online.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi.
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, personel TNI AD bernama Letda Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online terancam dipecat. Lettu R selama ini berdinas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS).

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Baca: Prabowo Raih Bintang Bhayangkara Utama Atas Jasanya kepada Negara

Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. Hingga saat ini, kata Kristomei, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut dia, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer. Sebelumnya, Letda Rasid melakukan penggelapan dana satuan sebesar Rp 867 juta. Hal itu terungkap ketika Kapten Inf Sandi selaku Perwira Seksi Logistik Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu (5/6/2024).

Baca: Letjen (Purn) J Suryo Prabowo Luncurkan Buku Tentang Timor Timur

Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.

Rasid langsung diperiksa polisi militer, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung. Karena adanya kasus itu, menurut Kristomei, TNI AD akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

Baca: Tiga Mayor TNI AD Selesaikan Pendidikan di Fort Leavenworth

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement