REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, personel TNI AD bernama Letda Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online terancam dipecat. Lettu R selama ini berdinas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS).
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Baca: Prabowo Raih Bintang Bhayangkara Utama Atas Jasanya kepada Negara
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. Hingga saat ini, kata Kristomei, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.