Jumat 15 Aug 2025 06:39 WIB

Kejagung Andalkan Interpol Tangkap Buronan M Riza Chalid

Penyidik Jampidsus berharap Interpol bisa menangkap Si Raja Minyak itu di Malaysia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki atase kejaksaan di Malaysia. Hal tersebut yang menjadi salah satu kendala mereka memulangkan tersangka korupsi minyak mentah M Riza Chalid (MRC) dari negeri Jiran.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun berharap peran Interpol untuk bisa menangkap Si Raja Minyak itu di Malaysia. Kemudian, menyerahkannya ke otoritas penegak hukum Indonesia agar bisa diadili.

Baca Juga

"Kalau itu (kewenangan menangkap Riza Chalid) ada di Interpol. Kejaksaan hanya bisa melakukan yang namanya diplomasi hukum. Kita pastikan dulu (keberadaan Riza Chalid) di mana, lalu apakah ada atase kita di sana. Kalau di negara tersebut ada atase (kejaksaan) kita, kita coba (melakukan diplomasi hukum)," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam WIB.

Dari catatan perlintasan di Kementerian Imigrasi, Riza Chalid sejak Februari 2025 berada di Malaysia. Hingga kini, buronan tersebut belum tercatat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Pekan lalu, Kementerian Imigrasi juga sudah mencabut keberlakukan paspor Riza Chalid. Karena itu, diduga kuat Riza Chalid masih bersembunyi di Malaysia. Masalahnya, kata Anang, Kejagung tak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Riza Chalid di negeri terebut.

"Tidak ada (atase Kejagung di Malaysia)," ujar Anang. Sehingga, Kejagung saat ini hanya bisa mengandalkan peran Interpol dalam upaya menangkap Riza Chalid agar dipulangkan ke Indonesia.

Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak pada Kamis (10/7/2025). Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement