REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Subdit V Siber Polda Banten menangkap lima pemengaruh (influencer) asal Provinsi Banten berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online).
Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Serang, Senin (24/6/2024), mengatakan bahwa kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagram-nya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.
"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," katanya.