Senin 24 Jun 2024 21:58 WIB

SYL Sebut Uang Bulanan Istrinya Berasal dari Anggaran Rumah Tangga Kementan

SYL hari ini memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus terdakwa di pengadilan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa), menyebutkan uang bulanan istrinya, Ayun Sri Harap sebesar Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) resmi berasal dari anggaran rumah tangga. Hal itu diungkapkan SYL dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu," kata SYL.

Baca Juga

Dengan demikian, dirinya menegaskan dana tersebut merupakan prosedur tetap semua pejabat beserta sang istri, termasuk untuk para menteri. Adapun selain dari anggaran rumah tangga Kementan, SYL menyebutkan uang bulanan untuk sang istri tersebut juga ada yang berasal dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita.

Apalagi, sambung dia, Ayun Sri selama SYL menjabat sebagai menteri, kerap mendampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dalam kunjungan maupun kegiatan. "Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp 30 juta. Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024), Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp 15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp 25 juta, hingga menjadi Rp 30 juta.

Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya. Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.

Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement