In Picture: Tangis Karen Agustiawan Seusai Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Karen juga dijatuhi denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
sumber : Republika
Advertisement