Senin 24 Jun 2024 21:32 WIB

In Picture: Tangis Karen Agustiawan Seusai Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

Karen juga dijatuhi denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Mantan Dirut Pertamina itu divonis sembilan tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement