REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla (JK) yang heran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi atas pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.
KPK meyakini dapat membuktikan Karen melakukan korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dakwaan terhadap Karen sesuai kecukupan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU
"Ketika KPK tetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan, itu karena kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).