Jumat 17 May 2024 15:01 WIB

Bantah JK, KPK Yakin Buktikan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Eks wapres M Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan Karen dalam pengadaan LNG.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla (JK) yang heran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi atas pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.

KPK meyakini dapat membuktikan Karen melakukan korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dakwaan terhadap Karen sesuai kecukupan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

"Ketika KPK tetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan, itu karena kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).