Selasa 25 Jun 2024 14:54 WIB

Polri Berkomitmen Basmi Judi Online Sampai ke Akar

Kepolisian menyita uang total Rp 67,5 miliar dari 257 rekening serta 98 akun judi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Polri
Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo komitmen menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum paling depan dalam pemberantasan perjudian online. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, kepolisian bukan cuma menindak para pelaku perjudian daring, namun juga akan menangkap para operator dan bandar.

"Polri atas perintah Bapak Kapolri komitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap semua rangkaian judi online, sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selatan pada Selasa (25/6/2024).

Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Beri Apresiasi ke Satreskrim Polresta Sleman

Sandi membantah persepsi publik selama ini tentang penindakan hukum oleh kepolisian cuma tajam kepada para pemain atau pecandu judi online, namun tumpul terhadap bandar besar. Menurut dia, di semua level kepolisian, sudah tegas diperintah untuk menghabisi semua mata rantai perjudian online.