Selasa 25 Jun 2024 16:58 WIB

Soal Sidang Pra Peradilan Pegi Ditunda, Ini Tanggapan Keluarga Vina

Keluarga Vina tidak menginginkan ada salah tangkap pelaku dalam kasus ini

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Marliyana kakak kandung Vina dan tim pengacara Hotman 911.
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Marliyana kakak kandung Vina dan tim pengacara Hotman 911.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan pra peradilan terkait penetapan status tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Namun, sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) terpaksa ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir.

Terkait pelaksanaan sidang pra peradilan itu, pihak keluarga almarhumah Vina mengaku awalnya tidak mengetahui hal tersebut. Namun, mereka menghargai langkah hukum yang ditempuh pihak Pegi Setiawan.

Baca Juga

‘’Saya sih masalah pra peradilan baru denger ya. Tapi kalau dari pihaknya Pegi Setiawan melakukan pra peradilan, itu sih sah-sah saja ya, itu hak mereka,’’ ujar kakak kandung Vina, Marliyana, saat ditemui di kediamannya di Kota Cirebon, Selasa (25/6/2024).

Marliyana berharap agar pengungkapan kasus pembunuhan adiknya bisa segera tuntas. Dia juga tidak menginginkan ada salah tangkap pelaku dalam kasus tersebut. ‘’Miris kalau memang benar salah tangkap, saya ikut prihatin. Saya pengennya pelaku yang sebenarnya,’’ kata Marliyana.