Rabu 26 Jun 2024 10:42 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Perkara baru ini ialah hasil pengembangan kasus distribusi bansos.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras PKH di Kemensos 2020-2021 Ivo Wongkaren (baju putih), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras PKH di Kemensos 2020-2021 Ivo Wongkaren (baju putih), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara baru dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden. Dugaan bansos yang jadi bancakan ini terjadi pada 2020 ketika penanganan pandemi Covid-19.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara baru ini ialah hasil pengembangan kasus distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor. "Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Tessa dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga

Tessa mengungkapkan, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus ini diusut bersamaan dengan kasus pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos yang sudah masuk ke meja hijau.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.

Tessa mengakui kasus ini berhubungan dengan kerugian negara. Tapi, dia enggan menbeberkan nominal pastinya. Tessa menjamin KPK bakal mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. "Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini,” ujar Tessa.

Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Eks Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.

Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement