Rabu 26 Jun 2024 10:12 WIB

KPK Tahan Petinggi PDIP dalam Perkara Pengadaan Truk Basarnas

Max terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Sestama Basarnas 2009-2015 Max Ruland Boseke (tengah) bersama Anjar Sulistiyono (kedua kanan) dan William Widarta (kedua kiri) dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tersangka Sestama Basarnas 2009-2015 Max Ruland Boseke (tengah) bersama Anjar Sulistiyono (kedua kanan) dan William Widarta (kedua kiri) dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP sekaligus eks kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke. Max terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas sepanjang 2012 hingga 2018.

"Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Dalam perkara ini, KPK menahan dua tersangka lain yaitu eks kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Asep.

Awalnya, kasus ini saat Basarnas ingin melakukan pengadaan truk angkut senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp 48,7 miliar. Max telah menyiapkan daftar calon pemenang dalam proyek tersebut.

PT Trikarya Abadi Prima dan CV Delima Mandiri ialah perusahaan yang akan memperoleh dua proyek tersebut. Harga penilaian sendiri (HPS) dalam pengadaan barang itu diduga dibuat asal-asalan. Keputusan itu diklaim KPK tak didasarkan aturan yang berlaku. Penyidik pun mendapati dugaan persekongkolan dalam pemenangan proyek itu.

"Terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran," ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK menduga muncul kerugian negara Rp 20,4 miliar dari perkara tersebut. Hitungan itu diperoleh lewat kerja Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).

Atas tindakannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

photo
Polemik Kabasarnas tersangka - (Republika/berbagai sumber)

Pencegahan ke luar negeri sejak tahun lalu. Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement