Rabu 26 Jun 2024 17:29 WIB

Disdik DKI Jakarta: Besok, KJMU Cair

Total penerima KJMU tahap I tahun 2024 sebanyak 15.649 orang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Satria K Yudha
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Foto: Dok Pemprov DKI
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan cair pada Kamis (27/6/2024). Pencairan itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar KJMU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, proses pencairan itu sudah mulai dilakukan sejak Rabu (26/6/2024). Adapun besaran dana yang dapat dicairkan adalah sebesar Rp 9 juta untuk satu semester (Januari-Juni 2024) bagi masing-masing penerima KJMU.

Baca Juga

"Kalau bisa hari ini, hari ini, tapi kan takutnya apa namanya, kami menjanjikan mudah-mudahan besok sudah cair," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).

 

Ia menyebutkan, total penerima KJMU pada tahap I tahun 2024 adalah sebanyak 15.649 orang. Bagi penerima yang baru terdaftar KJMU tahap I, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima

Budi menjelaskan, KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu. Disdik Provinsi DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.

Program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 PTN (perguruan tinggi negeri) dan 14 PTS (perguruan tinggi swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

“Pendistribusian KJMU dilakukan dengan sangat selektif oleh DKI Jakarta. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” kata Budi.

Adapun dana KJMU tersebut digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:

a. Biaya buku

b. Makanan bergizi

c. Transportasi

d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement