Jumat 28 Jun 2024 14:36 WIB

Sebanyak 302.529 Pekerja dan Perangkat Desa di Jabar Telah Dilindungi Jamsostek

Pemprov Jabar telah menerbitkan surat edaran terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Red: Arie Lukihardianti
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga

Menurut Pps Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar), Iksarudin, disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), menjadi poin penting bagi peningkatan cakupan perlindungan Program Jaminan Sosial kepada masyarakat pekerja pada ekosistem desa.

Untuk Provinsi Jabar sendiri, kata Iksarudin, pekerja pada ekosistem desa yang sudah terdaftar sebanyak 302.529 orang terdiri dari Perangkat Desa, RT/RW, anggota BPD, anggota LPMD, LKD & Kader serta petugas Linmas. Dari data tersebut masih ada sekitar 253 ribu orang yang belum mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.