Sabtu 29 Jun 2024 19:45 WIB

In Picture: Proses Penghitungan Suara PSU Pemilu Legislatif DPRD Kota Cirebon

PSU dilakukan di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024). KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024). KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024). KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024).

KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement