Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024). KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024). KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024). KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas KPU Kota Cirebon melakukan penghitungan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024 di TPS 62 Pegambiran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024).
KPU Kota Cirebon menggelar PSU di TPS tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249 pemilih.
sumber : Antara Foto
Advertisement