Senin 01 Jul 2024 06:15 WIB

Bolehkah Memanggil Orang dengan Gelar Haji?

Ulama menjelaskan soal panggilan orang dengan gelar haji.

Rukun Haji (ilustrasi)
Foto: republika
Rukun Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Di Indonesia, panggilan gelar haji bagi Muslim yang sudah menunaikan ibadah haji lumrah dilakukan. Bahkan, tulisan huruf 'H' disematkan di depan nama seseorang yang telah berhaji.

Seperti diketahui, belakangan ini juga ada peristiwa yang mendapat sorotan publik yakni ketika ada permintaan panggilan gelar haji bagi youtuber terkenal Atta Halilintar oleh orang tuanya ketika acara lamaran salah satu anaknya. Bahkan, orang tuanya juga menegaskan bahwa Thariq, salah satu anaknya yang telah diajak pergi haji saat masih kecil berhak dipanggil Haji Thariq.

Baca Juga

Bagaimana sebenarnya panggilan atau gelar haji dalam Islam?

Tidak nash Alqurah dan hadits tentang keharusan memanggil sebutan haji atau hajjah bagi orang Islam yang telah menunaikan ibadah haji. Terlepas sejak kapan penyebutan atau gelar haji itu muncul, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Di antara ulama yang membolehkan adalah Imam An-Nawawi rahimahullah. Hal itu diungkap dalam karyanya kitab  al-Majmu' Syarh al-Muhazzab.

"Tapi kalau kita lihat dalam kitabnya Imam an-Nawawi misalnya, beliau pernah menyebutkan dalam  al-Majmu’ tentang kebolehan seseorang dipanggil haji setelah menunaikan ibadah haji," kata Ustadz Hanif Luthfi, Lc., MA dalam bukunya "Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah"

Ustadz Hanif Luthfi menjelaskan, Imam Nawawi adalah ulama yang hidup pada abad ke-7 hijriah. Artinya, penyebutan haji di zaman imam An-Nawawi itu ternyata sudah lama. 

"Dibolehkan untuk menyebut orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebagai Haji setelah dia selesai tahalul walaupun setelah bertahun-tahun kemudian, dan juga setelah wafatnya. Sama sekali tidak ada kemakruhan sama sekali dalam hal demikian," Ustadz Hanif Luthif dalam tulisannya merujuk pendapat Imam Nawawi.

Sementara, menurut pendapat yang melarang, pendapat merujuk pada tradisi penyebutan gelar semacam ini sama sekali tidak pernah dikenal di masa Nabi. Selain itu, tujuan ibadah adalah pahala dari Allah SWT bukan gelar-gelar itu.

"Apalagi jika hal tersebut benar-benar memalingkan dari keikhlasan beribadah,"tulis Ustadz Hanif Luthfi.

Menurut Ustadz Hanif Luthfi, memang menjadi sebuah nikmat tersendiri bisa berangkat haji. Haji yang mabrur tak ada balasan kecuali hanya surga. Memiliki gelar haji bisa menjadi nikmat, tapi juga ujian tersendiri.  

"Nikmat karena setiap hari akan selalu diingatkan untuk menjadi orang yang lebih baik lagi, selalu mengamalkan kebaikan," tulisnya.

Hanya menjadi ujian kepada seseorang, apakah hajinya ikhlas untuk Allah SWT atau agar disebut Pak Haji, Bu Hajjah. Banyak yang menyangka bahwa gelar haji hanya di Indonesia saja. Bahkan ada juga yang membuat teori bahwa gelar haji itu diciptakan oleh Belanda di masa penjajahan untuk mengidentifikasi dengan mudah mereka yang pernah ke  Makkah.

Ustadz Hanif mengatakan, khususnya di Indonesia haji  satu-satunya ibadah yang digelari. Orang yang berhaji di Indonesia biasa disebut Pak Haji atau Bu Hajjah.  "Orang yang berangkat umrah tidak disebut pak umrah, pak zakat pak sholat," tulisnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement