Senin 01 Jul 2024 14:07 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Kejanggalan Terkait Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat dinilai tak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kartini dan Rudi Irawan orang tua Pegi Setiawan, puluhan pengacara dan simpatisan berada di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan gugatan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kartini dan Rudi Irawan orang tua Pegi Setiawan, puluhan pengacara dan simpatisan berada di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan gugatan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Mereka pun menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ujar Insank sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).

Di dalam gugatan praperadilannya pun, kata dia, Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka. Apabila mereka memiliki dua alat bukti maka harus segera diuji di persidangan.

"Di dalam permohonan kami juga dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon makanya di dalam persidangan kami akan ungkapkan apakah ketika mereka memiliki alat bukti kita uji alat bukti sah atau tidak," katanya.

Apabila tidak memiliki dua alat bukti, ia meminta agar Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan. Pihaknya pun menunggu jawaban dari termohon yaitu Polda Jawa Barat.

Insank mengatakan, kejanggalan lain dari penetapan tersangka yaitu peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. Sedangkan Pegi Setiawan tengah berada di Bandung berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Pihaknya menilai, Pegi Setiawan yang ditangkap dengan Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai DPO berbeda. Hal itu terlihat mulai dari ciri fisik, usia hingga alamat rumah keduanya. "Apakah penetapan Pegi sesuai kami menilai tidak karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong dua orang berbeda," kata dia.

Ia menilai kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi. "Kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenenang-wenang," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement